Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melakukan pemasangan stiker pada pintu tol tentang penggunaan kartu e-Toll  "satu kartu satu kendaraan".

“Kartu e-Toll hanya bisa digunakan satu kendaraan, bila hilang maka akan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” kata Manager Cabang PT Humata Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, pemasangan stiker pintu tol itu dimaksudkan agar para pengendara mengetahui dan menggunakan kartu e-Toll "satu kendaraan satu kartu" dan menjaganya agar tidak hilang.

"Bila hilang maka akan dikenakan denda 2 kali jarak terjauh," katanya.

Selain itu, pemasangan stiker pada pintu tol ini dilakukan karena masih banyak kendaraan yang belum memahami dan mengerti tentang peraturan tersebut.
 
Hanung menjelaskan, para pengendara hanya memahami bila kartu hilang atau rusak hanya dihitung dari masuk dan  keluar gerbang tol.
 
“Jadi pengendara wajib menjaga kartu e-Toll agar tidak hilang serta saat masuk dan keluar tol harus menggunakan e-Toll yang sama, semoga para pengendara ini bisa memahami dan mengerti hal tersebut,” katanya pula.

Ia mengatakan denda disesuaikan dengan golongan kendaraan masing-masing. Untuk kendaraan golongan 1 dikenakan denda Rp566.000, untuk golongan 2 dan 3 dikenakan denda Rp848.000, dan golongan 4 dan 5 dikenakan denda Rp1.131.000. 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024