Bandarlampung (ANTARA) -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Diah Pitaloka mendorong peningkatan digitalisasi, literasi, dan sosialisasi wakaf dan zakat harus dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

"Peningkatan literasi, digitalisasi, dan interaksi akan memudahkan donatur untuk mengetahui dana yang diwakafkan atau diwakafkan itu diberikan kepada siapa, untuk apa, sehingga donatur pun merasa aman dan nyaman," kata Diah, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung,  Rabu.




Menurutnya, peningkatan digitalisasi, literasi, dan interaksi wakaf dan zakat juga akan memperkuat BWI dan Baznas itu sendiri dalam mengelola dana yang sudah disumbangkan. 

"Peningkatan tersebut akan membawa BWI dan Baznas menjadi semakin profesional dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat pun akan semakin meningkat," lanjut Diah.

Diah menambahkan, peningkatan BWI dan Baznas merupakan hal penting untuk dilakukan, karena saya melihat bahwa potensi kedua badan ini sangat besar serta memiliki fungsi kemasyarakatannya sangat besar. 

"Jika dikelola dengan baik serta melihat potensi kedua badan ini tidak dalam kadar normatif, maka kedua badan ini bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan kekuatan sosial," ujarnya pula. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR-RI dengan BWI dan Baznas, Senin (22/3) itu juga menyinggung perihal sertifikasi tanah wakaf. Komisi VIII DPR-RI menyatakan bahwa pengelolaan tanah wakaf belum tertata dengan rapi. 

"Sertifikasi tanah wakaf perlu didengungkan karena memiliki potensi sangat besar terutama untuk kegiatan keagamaan," kata Diah, yang juga merupakan Anggota DPR-RI dari Dapil III Jawa Barat.

Tanah wakaf di Indonesia begitu luas dan tersebar di seluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Agama, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 53.052,17 hektare yang tersebar di 397.442 titik di seluruh Indonesia per Oktober 2020. 

Hal ini, lanjutnya,  menunjukkan bahwa begitu banyak masyarakat yang menyumbangkan tanahnya untuk diwakafkan. Oleh karena itu, pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf harus dipermudah prosesnya. 

"Banyak masyarakat di desa yang mengadu kepada saya bahwa mereka kesulitan mengurus sertifikasi tanah wakaf itu, oleh karena itu ini harus menjadi perhatian kita bersama bukan saja BWI, namun juga semua pihak yang terlibat seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan DPR-RI, untuk memastikan bahwa pengurusan pengelolaan tanah wakaf di seluruh Indonesia itu mudah," pungkas Diah. 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024