Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja bersama Pemprov Lampung dan Sriwijaya Air, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris tiga warga Lampung yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ182 (SJ182). 

Penyerahan simbolis santunan dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung didampingi Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan dan perwakilan Sriwijaya Air, di Bandarlampung, Selasa . 

Santunan yang diterima ahli waris dari Pemprov Lampung masing - masing ahli waris mendapatkan Rp15 juta, dari  maskapai Sriwijaya Air Rp1,5 miliar dan dari Jasa Raharja masing-masing Rp50 juta. 

"Seperti kita ketahui ada 3 warga Lampung yang menjadi  korban Sriwijaya Air SJ182 (SJ182). Ketiga jenazah korban telah teridentifikasi dan dimakamkan oleh pihak keluarga, " ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S. Panjaitan.

Ketiga warga Lampung yang menjadi korban SJ-182 adalah Yohanes, Sugiono Efendy dan Pipit Piyono. Setelah korban teridentifikasi, sesuai UU maka Jasa Raharja menyerahkan dana santunan. 

Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024