Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk penyanyi Nindy Ayunda usai mangkir dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suaminya, Askoro P Harsono.

"Kita terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda, ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin.

Pelayangan surat panggilan tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku, jika pemanggilan saksi untuk kali pertama tidak dipenuhi.

Ronaldo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (15/1) untuk agenda pemeriksaan Nindy pada Senin pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi penyanyi jebolan kontes menyanyi salah satu merk kecantikan tersebut tidak tampak kedatangannya, baik memberi konfirmasi baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

"Tapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Ronaldo.

Berdasarkan informasi, Askoro sempat dijenguk salah satu kerabatnya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Ronaldo menyebutkan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024