Bandar Lampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, pada Senin (18/1/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar secara langsung, terkecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Efiyanto sebagai hakim ketua, dan dampingi empat hakim anggota diantaranya Abdul Gani, Edi Purbanus, Gustina Aryani, dan Siti Insirah. Sidang tersebut terbuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa KPK menyatakan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Taufiq Ibnugroho salah seorang JPU KPK yang membacakan dakwaan mengatakan jika terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.
Taufiq juga menyatakan jika Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana.
Taufiq menjelaskan jika perbuatan terdakwa Mustafa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar secara langsung, terkecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Efiyanto sebagai hakim ketua, dan dampingi empat hakim anggota diantaranya Abdul Gani, Edi Purbanus, Gustina Aryani, dan Siti Insirah. Sidang tersebut terbuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa KPK menyatakan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Taufiq Ibnugroho salah seorang JPU KPK yang membacakan dakwaan mengatakan jika terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.
Taufiq juga menyatakan jika Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana.
Taufiq menjelaskan jika perbuatan terdakwa Mustafa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.