Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2021 guna mengantisipasi penambahan kasus COVID-19.

"Kita anggarkan dana cadangan pada tahun anggaran 2021 di Provinsi Lampung Rp30 miliar atau bila dibandingkan tahun lalu naik Rp15 miliar," ujar Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Minhairin, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan adanya penambahan alokasi dana cadangan pada tahun anggaran 2021 dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebutuhan tidak terduga akibat adanya pandemi COVID-19.

"Sebelumnya di tahun 2020 dana cadangan kita memang hanya Rp15 miliar, namun tahun depan kita tambah total jadi Rp30 miliar karena ada bencana kesehatan COVID-19, akan lebih baik kita berjaga-jaga terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya dana cadangan disiapkan selain untuk mengantisipasi bertambahnya biaya untuk penanganan COVID-19 juga disiapkan bila terjadi bencana alam.

"Bila pandemi COVID-19 semakin bertambah realokasi akan kita lakukan seperti halnya yang terjadi kemarin, saat ini kami masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat salah satunya mengenai pembiayaan vaksin," ucapnya.

Menurutnya dalam penanganan pandemi COVID-19 Provinsi Lampung menganggarkan dana khusus penanganan COVID-19 sebanyak Rp246 miliar namun setelah terjadi perubahan APBD tahun 2020, dana penanganan COVID-19 berubah menjadi Rp180 miliar.

"Dana penanganan COVID-19 telah terealisasi sebesar Rp127 miliar dari total anggaran Rp180 miliar, kita berharap pandemi COVID-19 di tahun depan dapat segera usai," ucapnya lagi.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024