Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu hasil analisa ahli forensik wajah dalam penyelidikan terhadap kasus video asusila dengan pemeran mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan dua orang yang berinisial PP dan MN sebagai tersangka atas perannya sebagai penyebar masif video asusila tersebut.
Penyidik merencanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara tersebut, satu orang saksi telah selesai di periksa dan satu orang lagi berhalangan hadir hingga harus dijadwalkan ulang.
"Satu sudah datang, satu kita masih menunggu pemanggilan. Pemanggilan kedua sudah kita layangkan untuk apa? Untuk dua tersangka yang sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.
Sedangkan apakah Gisel akan kembali dipanggil oleh penyidik kepolisian, Yusri mengatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Nanti hasilnya seperti apa, akan dianalisa lagi, di analisa evaluasi lagi oleh penyidik. Apakah memungkinkan akan memeriksa kembali? Kita tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa," kata Yusri.
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa (17/11).
Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.
"Sampai dengan saat ini ahli forensik wajah sedang bekerja dan hasilnya dengan sampai saat ini belum ada, jadi kalau belum ada, kita belum pastikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan dua orang yang berinisial PP dan MN sebagai tersangka atas perannya sebagai penyebar masif video asusila tersebut.
Penyidik merencanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara tersebut, satu orang saksi telah selesai di periksa dan satu orang lagi berhalangan hadir hingga harus dijadwalkan ulang.
"Satu sudah datang, satu kita masih menunggu pemanggilan. Pemanggilan kedua sudah kita layangkan untuk apa? Untuk dua tersangka yang sementara ditahan untuk kelengkapan berkas perkara," tambahnya.
Sedangkan apakah Gisel akan kembali dipanggil oleh penyidik kepolisian, Yusri mengatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Nanti hasilnya seperti apa, akan dianalisa lagi, di analisa evaluasi lagi oleh penyidik. Apakah memungkinkan akan memeriksa kembali? Kita tunggu saja hasil penyidikannya seperti apa," kata Yusri.
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa (17/11).
Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.