Jakarta (ANTARA) - Bank Dunia menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI dan menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi mendukung pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi COVID-19.
“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemulihan ekonomi dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Hal itu tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Oleh sebab itu, menurut Bank Dunia UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat sejahtera.
Meski demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
“Serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya,” tulisnya.
Bank Dunia pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi tersebut dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik.
Baca juga: Naskah final UU Cipta Kerja akhirnya sampai di Istana, diantar Sekjen DPR
Baca juga: Palembang sebut UU Cipta Kerja justru berpihak ke masyarakat
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sebut ada miskomunikasi dalam penyampaian UU Cipta Kerja
Baca juga: Wagub Lampung tegaskan upah minimum pekerja tetap dipertahankan
“UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia,” demikian kutipan keterangan resmi Bank Dunia yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemulihan ekonomi dapat terwujud melalui UU Cipta Kerja karena beleid tersebut menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi sehingga memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Hal itu tentu dapat membantu menarik investor sehingga turut menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia dalam memerangi kemiskinan.
Oleh sebab itu, menurut Bank Dunia UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar dalam menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang hingga menjadikan masyarakat sejahtera.
Meski demikian, Bank Dunia mengingatkan bahwa implementasi maupun pelaksanaan UU Cipta Kerja harus konsisten dan kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
“Serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya,” tulisnya.
Bank Dunia pun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi tersebut dalam rangka menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik.
Baca juga: Naskah final UU Cipta Kerja akhirnya sampai di Istana, diantar Sekjen DPR
Baca juga: Palembang sebut UU Cipta Kerja justru berpihak ke masyarakat
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sebut ada miskomunikasi dalam penyampaian UU Cipta Kerja
Baca juga: Wagub Lampung tegaskan upah minimum pekerja tetap dipertahankan