Bandarlampung (ANTARA) - Jajaran kepolisian siap menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada di delapan kabupaten/kota di Lampung.

"Sesuai peraturan yang ada, seluruh jajaran kepolisian termasuk 8 polres yang ada di kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada siap menjaga agar penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap dilakukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa. 

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan ikut serta membantu penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada, salah satunya pada pelaksanaan kampanye. 

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan," katanya. 

Ia menjelaskan, bagi pasangan calon ataupun  pendukung pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka teguran, sanksi administratif dan sanksi pidana akan siap dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19. 

"Dengan kegiatan kampanye yang dimulai sejak 26 September, tentu pasangan calon harus taat aturan yang dibuat oleh KPU, bila diketahui ada pelanggaran maka bersama dengan Bawaslu, dan satuan polisi pamong praja akan siap menidakkan lanjuti secara persuasif dan bila terus melanggar maka akan diberlakukan sanksi pidana," ucapnya. 

Menurutnya, guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah belangsungnya pesta demokrasi, seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan. 

"Selain ada Instruksi Presiden, peraturan KPU,  Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan, sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat," ujarnya. 

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung,  8 kabupaten/kota diantaranya tengah menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi COVID-19. 

Diketahui pula dari 8 kabupaten/kota penyelenggara pilkada itu, 5 kabupaten/kota berzona resiko oranye, dan 3 lainnya berzona kuning. 
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024