Mesuji (ANTARA) - Anggota Tekab 308 Polres Mesuji meringkus tersangka pencuri sarang burung walet di Desa Tanjung Serayan Kecamatan Mesuji.
 
Dua tersangka yang ditangkap pada Senin lalu adalah warga Kecamatan Mesuji, kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Nopariansyah, di Mesuji, Rabu.
 
Kedua tersangka itu diringkus dari hasil pengembangan atas salah satu tersangka lain yang lebih dulu ditangkap. Ketiganya melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya Mesuji.
 
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka adalah jaringan antarprovinsi, karena sudah melakukan pencurian di Sumatera Selatan.

Sementara itu, Waka Polres Mesuji Kompol M Joni mengatakan bahwa pihaknya tidak segan menindak keras pelaku pidana dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.

 "Kami meminta masyarakat agar tak sungkan segera melaporkan hal apa saja yang membuat masyarakat tidak aman. Jangan merasa takut karena kami siap menindaklanjutinya,"katanya.

 

Pewarta : Deddy Irawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024