Meski PSBB, pijat prostitusi ini tetap beroperasi
Rabu, 23 September 2020 6:35 WIB
Wakil Kapolres Jakarta Utara AKBP Aries Fadillah (tengah) dan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibandrol harga Rp300 ribu yang beroperasi saat Pembatasan SosiaTl Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa.
Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.
Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.
Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.
Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.
"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa.
Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.
Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.
"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.
Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.
Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.
Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.
Pewarta : Fauzi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinsos Lampung minta penghuni panti belum terjamin JKN segera lakukan pendaftaran
20 August 2025 16:21 WIB
Pengadilan beri bantuan ke dua panti asuhan dalam rangka HUT Mahkamah Agung
07 August 2025 17:15 WIB
Lapas Narkotika peringati HBP dengan menggelar bakti sosial ke panti asuhan
15 April 2025 15:47 WIB, 2025
BRI Regional Office Bandarlampung berbagi sembako kepada panti asuhan dan panti werdha
17 March 2025 14:27 WIB, 2025
Baznas salurkan 1.000 paket makanan berbuka puasa untuk panti asuhan di Jakarta
04 March 2025 11:29 WIB, 2025
Bukber sambil berbagi: Saung Kabayan Golden Tulip Springhill donasikan pembelian ke panti asuhan
03 March 2025 10:44 WIB, 2025
Polisi tangkap pemilik panti asuhan di Surabaya terduga pelaku cabul
02 February 2025 4:57 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Wamen Koperasi dorong koperasi di Lampung Timur kelola komoditas unggulan daerah
05 May 2026 7:18 WIB
Pemkot Jakarta Utara tangkap 493 kg ikan sapu-sapu guna Jaga ekosistem perairan
29 April 2026 8:59 WIB