Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan sanksi bagi masyarakat dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Iya Perwali Nomor 39 Tahun 2020 sudah ada. Jadi nanti baik tempat usaha atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi," kata Wali Kota Metro, Achmad Pairin, Kamis.
Pairin menjelaskan, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi menyapu jalan, membersihkan masjid, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.
"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan, mengingat kondisi masyarakat yang sedang terdampak pandemi COVID-19 ini sehingga Pemkot hanya memberikan sanksi berupa sanksi sosial saja," ucapnya.
Sementara, untuk sanksi bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga dibekukan izin usahanya.
"Selain itu, tempat berkerumun juga akan ditinjau dengan harapan COVID-19 di Metro menurun dan dapat memutus mata rantai penyebaran, sehingga dapat menjadi zona hijau kembali," terangnya.
Menurutnya, pemerintah akan menyosialisasikan Perwali nomor 39 tahun 2020 kepada masyarakat dan tempat usaha sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
"Nanti tim gugus tugas akan mensosialisasikan dulu ke masyarakat melalui BPBD, dan akan kita rapatkan untuk mekanisme pelaksanaannya," kata Pairin.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut nantinya masyarakat juga akan dibagikan masker. Ini sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran COVID-19.
"Nanti pada saat sosialisasi kita juga akan bagikan masker agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan baru ini," tambahnya.
"Iya Perwali Nomor 39 Tahun 2020 sudah ada. Jadi nanti baik tempat usaha atau masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi," kata Wali Kota Metro, Achmad Pairin, Kamis.
Pairin menjelaskan, untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi menyapu jalan, membersihkan masjid, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila.
"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan, mengingat kondisi masyarakat yang sedang terdampak pandemi COVID-19 ini sehingga Pemkot hanya memberikan sanksi berupa sanksi sosial saja," ucapnya.
Sementara, untuk sanksi bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga dibekukan izin usahanya.
"Selain itu, tempat berkerumun juga akan ditinjau dengan harapan COVID-19 di Metro menurun dan dapat memutus mata rantai penyebaran, sehingga dapat menjadi zona hijau kembali," terangnya.
Menurutnya, pemerintah akan menyosialisasikan Perwali nomor 39 tahun 2020 kepada masyarakat dan tempat usaha sebelum nantinya benar-benar diterapkan.
"Nanti tim gugus tugas akan mensosialisasikan dulu ke masyarakat melalui BPBD, dan akan kita rapatkan untuk mekanisme pelaksanaannya," kata Pairin.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut nantinya masyarakat juga akan dibagikan masker. Ini sebagai upaya antisipasi dalam penyebaran COVID-19.
"Nanti pada saat sosialisasi kita juga akan bagikan masker agar masyarakat dapat memahami betapa pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan baru ini," tambahnya.