Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait pelaku penikaman Syekh Ali Jaber.
"Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Pandra, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar oleh pihak kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka motivasinya melakukan suatu tindakan pidana itu yakni yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.
Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.
"Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata dia.
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
"Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memilki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," kata dia.
Baca juga: IK-DMI Lampung yakin polisi profesional usut perkara AA
Baca juga: Polresta Bandarlampung jadwalkan gelar rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber Kamis
Baca juga: NU Lampung: Percayakan penyidikan penusukan Syekh Ali Jaber kepada polisi
"Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Pandra, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar oleh pihak kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka motivasinya melakukan suatu tindakan pidana itu yakni yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.
Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.
"Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata dia.
Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
"Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memilki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," kata dia.
Baca juga: IK-DMI Lampung yakin polisi profesional usut perkara AA
Baca juga: Polresta Bandarlampung jadwalkan gelar rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber Kamis
Baca juga: NU Lampung: Percayakan penyidikan penusukan Syekh Ali Jaber kepada polisi