Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak pejabat dari semua instansi pemerintah atau swasta di Provinsi Lampung, agar konsisten tidak bepergian sesuai aturan Gubernur Lampung dalam surat bernomor 900/2421/V.02/2020 tentang Penundaan Bepergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah COVID-19.

"Kita telah memiliki kesepakatan bersama bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk menghindari bepergian keluar daerah, dan hal tersebut harus konsisten dilakukan," ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: Penambahan kasus COVID Lampung 12 terkonfirmasi positif, 2 meninggal dunia
 

Ia mengatakan, bagi pejabat pemerintah ataupun swasta, masyarakat dan anggota legislatif diminta untuk menunda perjalanan keluar daerah untuk menghindari persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.

"Dihimbau, baik itu pejabat, anggota DPRD, masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar kota atau daerah, kecuali betul-betul krusial, jangan sampai kita terpapar COVID-19 dan menulari orang lain," katanya.

Dia mengatakan, konsistensi pejabat pemerintah ataupun swasta dan anggota legislatif harus dilakukan sebagai contoh bagi masyarakat.

"Sebaiknya ditahan terlebih dahulu bepergian keluar daerah, untuk kebaikan semuanya, sebab kasus COVID-19 masih bertambah," katanya pula.

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Lampung masih terus mengalami penambahan dengan jumlah kumulatif kasus hingga 666 kasus yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dan banyak ditemukan kasus positif dari pelaku perjalanan.
Baca juga: DPRD Lampung: Pemantauan ekstra bagi nakes penting dilakukan
Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 di Lampung bertambah 39, totalnya menjadi 654


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024