Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat sedang berdakwah di wilayah Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan Alfin dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 53 KHPidana subsider pasal 38 juncto pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2 dan UU darurat No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal selain berdasarkan hasil gelar perkara juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.

Pandra menambahkan saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan tengah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik sendiri sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan pelaku.

"Kita usaha agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024