Bandarlampung (ANTARA) - Koordiantor Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko di Bandarlampung mengatakan berharap kepada kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat di Kelurahan Sumur Putri dan Talang.
"Sehingga laporan kita dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dapat dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," katanya, Rabu.
Dia melanjutkan perkara tersebut kini telah ditangani oleh Subdit I Tindak Pidana Umum. Apakah masuk ranah pidana? pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik kepolisian.
"Kita tunggu saja karena sudah ditangani oleh Subdit I. Tapi kalau menurut kita bahwa perkara tersebut masuk dalam pidana," kata dia.
Handoko menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya sedang menunggu panggilan saksi dari penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menyiapkan barang bukti berupa sisa-sisa beberapa sembako yang telah dirampas.
"Kami berterimakasih kepada kepolisian khususnya Polda Lampung yang telah merespon laporan kami dan ditangani oleh Subdit I. Dan berharap perkara tersebut dapat terang," kata dia lagi.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan oknum lurah di kota setempat ke Polda Lampung atas perkara dugaan perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat.
Tim advokasi yang terdiri 13 orang tersebut telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kemudian melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Sumur Putri beserta jajaran nya (Ketua RT dan linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Polda Lampung.
"Sehingga laporan kita dapat ditingkatkan ke penyidikan dan dapat dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," katanya, Rabu.
Dia melanjutkan perkara tersebut kini telah ditangani oleh Subdit I Tindak Pidana Umum. Apakah masuk ranah pidana? pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik kepolisian.
"Kita tunggu saja karena sudah ditangani oleh Subdit I. Tapi kalau menurut kita bahwa perkara tersebut masuk dalam pidana," kata dia.
Handoko menambahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya sedang menunggu panggilan saksi dari penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menyiapkan barang bukti berupa sisa-sisa beberapa sembako yang telah dirampas.
"Kami berterimakasih kepada kepolisian khususnya Polda Lampung yang telah merespon laporan kami dan ditangani oleh Subdit I. Dan berharap perkara tersebut dapat terang," kata dia lagi.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan oknum lurah di kota setempat ke Polda Lampung atas perkara dugaan perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat.
Tim advokasi yang terdiri 13 orang tersebut telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kemudian melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Sumur Putri beserta jajaran nya (Ketua RT dan linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Polda Lampung.