Bandarlampung (ANTARA) - Bidang Propam Polda Lampung terus meningkatkan protokol kesehatan untuk kedisiplinan dan penegakan hukum di setiap pintu masuk dan ruang piket lingkungan Polda setempat.
"Peningkatan protokol kesehatan yang dilakukan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan bersama personel Subbid Provos Polda Lampung sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan, pengecekan protokol kesehatan dimulai dari setiap pintu masuk dan ruang piket. Untuk setiap personel diwajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, tes suhu, masker, handsanitizer, dan face shiled sesuai SOP Polri.
Kemudian, di pos pelayanan seperti di ruang renmin dan penjagaan dan SPKT. Kemudian ruang Ditreskrimum, Ditreskrimsus, ruang jaga tahanan, Ditintelkam, ruang pelayanan SKCK, dan ruang lainnya.
"Patroli rutin yang dilaksanakan selain sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020 juga sudah sesuai dengan yang ditentukan di lapangan dalam rangka Operasi Aman Nusa 2020 untuk melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata dia.
Pandra menambahkan kegiatan tersebut nantinya akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ia mengharapkan kegiatan tersebut, dapat menekan penyebaran virus corona di lingkungan perkantoran atau Polda Lampung.
"Peningkatan protokol kesehatan yang dilakukan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan bersama personel Subbid Provos Polda Lampung sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan, pengecekan protokol kesehatan dimulai dari setiap pintu masuk dan ruang piket. Untuk setiap personel diwajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, tes suhu, masker, handsanitizer, dan face shiled sesuai SOP Polri.
Kemudian, di pos pelayanan seperti di ruang renmin dan penjagaan dan SPKT. Kemudian ruang Ditreskrimum, Ditreskrimsus, ruang jaga tahanan, Ditintelkam, ruang pelayanan SKCK, dan ruang lainnya.
"Patroli rutin yang dilaksanakan selain sesuai dengan Inpres No.6 tahun 2020 juga sudah sesuai dengan yang ditentukan di lapangan dalam rangka Operasi Aman Nusa 2020 untuk melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," kata dia.
Pandra menambahkan kegiatan tersebut nantinya akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ia mengharapkan kegiatan tersebut, dapat menekan penyebaran virus corona di lingkungan perkantoran atau Polda Lampung.