Lampung Timur (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan  Konflik Sosial disosialisasikan kepada Ormas Bandrong dan warga di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Sabtu.
 
Narasumber sosialisasi yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur Marsan, anggota DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur, Pengawas Pendidikan Kecamatan Labuhan Maringgai Supriadi, dantokoh ormas NU Labuhan Maringgai H Rahmad Arifin. 

Anggota DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur dalam sambutannya mengatakan perda itu adalah pedoman masyarakat  dalam menyelesaikan potensi dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurut Asep, perda itu rampung diparipurna pada tahun 2019 dan tahun 2020 mulai disosialisasikan. 

"Perda ini bisa mengatasi jika terjadi keributan antardesa dan antarkelompok," ujarnya.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur Marsan berharap konflik sosial tidak terjadi di masyarakat.

Ia menyebutkan potensi konflik sosial di antaranya ideologi, politik, ekonomi. 

 Menurut dia, jika terjadi salah satu potensi dan konflik di atas, masyarakat dapat memanfaatkan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan  Konflik Sosial di Provinsi Lampung sebagai jalan keluarnya. 



 

Pewarta : Muklasin
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024