Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung meminta semua perusahaan di wilayahnya untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
 
"Saya minta kepada perusahaan yang ada di Provinsi Lampung agar lebih memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan," ujar Kadinkes Lampung, Reihana.
 
Kasus infeksi virus  corona di Lampung cenderung meningkat, dan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 hingga Rabu (5/8) telah mencapai 298 dan kematian 13 kasus. Di salah satu perusahaan swasta di Pesisir Barat bahkan telah menjadi klaster COVID-19.

Sehubungan itu, Reihana meminta agar pengawasan ketat wajib dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 di tengah pekerja.

"Perusahaan harus memperketat protokol kesehatan, kalau datang orang baru minimal harus dilakukan tes cepat untuk mengetahui orang tersebut sehat atau sudah terpapar COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan ketat harus lebih ditingkatkan terutama bagi perusahaan yang berjalan di sektor makanan serta minuman.

"Perusahaan makanan dan minuman harus lebih ketat, jarak antar pegawai harus diatur, fasilitas pendukung protokol kesehatan harus lengkap, bila ada yang diketahui memiliki gejala atau reaktif dalam tes cepat sebaiknya tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, selain perusahaan peningkatan penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan di lingkungan perkantoran, dan objek wisata, sebab terdapat mobilitas tinggi di area tersebut.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024