Metro (ANTARA) - Sebanyak 10 surat dukungan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dari jalur perseorangan yakni Wahdi - Qomaru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini diketahui setelah KPU Kota Metro menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2020, di Hotel Aidia Grande, Metro, Senin.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, dari hasil verifikasi faktual berkas dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi sebanyak 11.422 surat dukungan. Sementara, untuk syarat dukungan jalur perseorangan sebanyak 11.432.

"Dengan hasil rekapitulasi ini terdapat kekurangan dukungan balon perseorangan sebanyak 10 dukungan. Karena itu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pasangan tersebut wajib melengkapi kekurangan jumlah dukungan," katanya.

Namun, lanjut Septa, untuk dukungan perbaikan bakal paslon perseorangan tersebut wajib mengganti dua kali lipat dari kekurangan dukungan atau sebanyak 20 surat dukungan.

"Masa waktu perbaikan syarat dukungan itu tanggal 25 - 27 Juli 2020," paparnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu perbaikan pasangan ini tidak melengkapi kekurangan dukungan, maka tidak paslon perseorangan tersebut tidak dapat mendaftar.

"Jika tidak dilengkapi maka berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa mendaftar untuk pasangan calon perseorangan," tambahnya.


Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024