Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung menyebutkan puluhan ribu surat dukungan untuk dua bakal calon independen atau calon perseorangan pada Pilkada Bandarlampung 2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM).,
Dua bakal calon pasangan pada Pilkada Bandarlampung 2020 itu adalah pasangan Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.
"Dari 47.552 surat dukungan untuk pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi yang diverifikasi faktual, sebanyak 21.266 memenuhi syarat (MS), dan 26.28 tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, di Bandarlampung, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, untuk bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, dari 43.337 surat dukungan, sebanyak 21.266 surat dukungan memenuhi syarat (MS), dan 26.286 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menjelaskan bahwa puluhan ribu dukungan tersebut tidak memenuhi syarat sebab saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas pemungutan suara (PPS) banyak data dukungan mereka yang tidak ditemukan oleh petugas.
"Pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kami menggunakan tiga cara yakni pertama dengan sistem sensus atau datang langsung ke rumah warga sesuai data dukungan calon perseorangan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua dengan sistem "vidieo call" jika pada metode pertama ada pendukung dari ke dua bakal calon perseorangan yang terlewat diverifikasi faktual oleh petugas.
"Terakhir bila ada dukungan yang belum diverifikasi, kami pun meminta kepada liaison mereka untuk mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS setempat," jelasnya.
Sementara itu, bakal calon perseorangan wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Firmansyah merasa keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sebab banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat.
"Tentunya kami keberatan karena tidak sepenuhnya petugas mendatangi para pendukung. Ketika kita minta bukti rill dari dukungan yang di TMS itu tidak ada, bahkan foto saja tidak ada, sebagai bukti dasar saja," jelasnya.
Di sisi lain, bakal calon perseorangan lainnya Ike Edwin mengungkapkan hal serupa. Namun, pihaknya pun menghargai hasil kerja keras KPU dalam verifikasi faktual tersebut.
"Kita sudah sampaikan hal-hal yang perlu disampaikan begitu pula dengan KPU dan juga Firmansyah sudah, jadi kita hanya ingin bekerja sama yang baik dan saling menghormati," ujarnya.
Dua bakal calon pasangan pada Pilkada Bandarlampung 2020 itu adalah pasangan Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.
"Dari 47.552 surat dukungan untuk pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi yang diverifikasi faktual, sebanyak 21.266 memenuhi syarat (MS), dan 26.28 tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, di Bandarlampung, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, untuk bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, dari 43.337 surat dukungan, sebanyak 21.266 surat dukungan memenuhi syarat (MS), dan 26.286 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menjelaskan bahwa puluhan ribu dukungan tersebut tidak memenuhi syarat sebab saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas pemungutan suara (PPS) banyak data dukungan mereka yang tidak ditemukan oleh petugas.
"Pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kami menggunakan tiga cara yakni pertama dengan sistem sensus atau datang langsung ke rumah warga sesuai data dukungan calon perseorangan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua dengan sistem "vidieo call" jika pada metode pertama ada pendukung dari ke dua bakal calon perseorangan yang terlewat diverifikasi faktual oleh petugas.
"Terakhir bila ada dukungan yang belum diverifikasi, kami pun meminta kepada liaison mereka untuk mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS setempat," jelasnya.
Sementara itu, bakal calon perseorangan wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Firmansyah merasa keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sebab banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat.
"Tentunya kami keberatan karena tidak sepenuhnya petugas mendatangi para pendukung. Ketika kita minta bukti rill dari dukungan yang di TMS itu tidak ada, bahkan foto saja tidak ada, sebagai bukti dasar saja," jelasnya.
Di sisi lain, bakal calon perseorangan lainnya Ike Edwin mengungkapkan hal serupa. Namun, pihaknya pun menghargai hasil kerja keras KPU dalam verifikasi faktual tersebut.
"Kita sudah sampaikan hal-hal yang perlu disampaikan begitu pula dengan KPU dan juga Firmansyah sudah, jadi kita hanya ingin bekerja sama yang baik dan saling menghormati," ujarnya.