Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro di Provinsi Lampung sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) untuk pelaksanaan kenormalan baru di kota ini.

"Masih kami susun. Jadi perwali ini untuk mengatur terkait kenormalan baru di Kota Metro. Kenormalan baru ini kan tidak langsung diterapkan," kata Wali Kota Metro Achmad Pairin, Senin. 

Dia menjelaskan, perwali itu nantinya akan mengatur pelaksanaan kenormalan baru di Kota Metro, termasuk mengatur rumah ibadah, tempat pariwisata dan juga hiburan.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Metro sosialisasikan protokol kesehatan hadapi normal baru


Untuk tempat ibadah, lanjut dia, saat ini sudah diperbolehkan untuk buka. Tetapi, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Untuk masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya sudah boleh. Tapi tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya lagi. 

Sedangkan untuk tempat hiburan nantinya harus mengajukan izin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat jika ingin buka. 

"Setelah mengajukan izin ke gugus tugas, nanti ketua gugus tugas COVID-19 akan menerjunkan tim untuk melihat apakah protokol kesehatan itu benar-benar diterapkan. Kalau sudah memenuhi nanti baru boleh buka. Tapi itu pun masih uji coba," katanya pula. 

Ia menambahkan, nantinya tempat hiburan tersebut akan diuji coba buka selama satu bulan dan akan dievaluasi oleh tim gugus tugas. 

"Jadi nanti kalau selama evaluasi itu ada salah satu protokol kesehatan yang dilanggar, ya kita cabut izinnya," kata dia lagi. 
Baca juga: Wagub Lampung soroti anjloknya harga cabai akibat pandemi COVID-19

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024