Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno didampingi Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Subakir dan Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, Jumat (19/6) melaksanakan pelepasliaran buaya jenis buaya muara (Crocodylus porosus) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Provinsi Lampung.
Dalam siaran pers yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, buaya yang dilepasliarkan di Taman Nasiona Way Kambas ini berjumlah enam ekor yang merupakan satwa titipan Balai KSDA Yogyakarta yang direhabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta yang saat ini dikenal dengan nama Yayasan Konservasi Alam (YKAY) Yogyakarta selama periode tahun 2012 – 2020.
Keenam ekor buaya tersebut terdiri dari empat buaya jantan (Ciko dan Rambe (2012), Diki (2014) serta Gito (2020)) dan dua buaya betina Herbert (2014) dan Siri (2018)).
Tim sedang mengangkat seekor buaya untuk dilepasliarkan di TNWK Lampung. (ANTARA/HO)
Lokasi release (pelepasliaran) buaya dilakukan di Sungai Way Kanan, Resort Way Kanan, SPTN Wilayah I Way Kanan, Taman Nasional Way Kambas. Proses pelepasliaran buaya muara dipimpin langsung oleh Dirjen KSDAE.
Turut hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari UPT Kementerian LHK (Balai KSDA Yogyakarta, Balai TN Way Kambas, Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, dan Balai KSDA Bengkulu) seta mitra TN Way Kambas (Yayasan Badak Indonesia (YABI), Rhino Protection Unit (RPU) dan Komunitas Hutan Sumatera – Elephant Respond Unit (KHS-ERU)).
Pelaksanaan pelepasliaran ini melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Balai KSDA Yogyakarta, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
“Keterlibatan para pihak dalam upaya konservasi satwa yang salah satunya diwujudkan melalui program release ini merupakan bentuk kepedulian dan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah (KLHK) dengan mitra kerja Ditjen KSDAE.” ujar Wiratno.
Lebih lanjut Wiratno menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan pelepasliaran yang tetap dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 ini.
“Kegiatan release yang kita laksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemik Covid-19. Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh Balai KSDA di Indonesia untuk segera melepasliarkan satwa liar yang saat ini masih berada di pusat-pusat rehabilitasi.” kata Wiratno.
Program pelepasliaran keenam buaya muara ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring selama kurang lebih 14 hari yang dilakukan oleh staf TNWK. Selain itu juga dilakukan juga kegiatan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat sekitar mengenai nilai penting keberadaan buaya muara dalam ekosistem.
Hari ke dua kunjungan Dirjen KSDAE di Lampung ini, diagendakan kegiatan peninjauan ke lokasi SRS II dan Rumah Sakit Gajah serta Pusat Latihan Gajah (PLG) yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Balai Taman Nasional Way Kambas.
Dalam siaran pers yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, buaya yang dilepasliarkan di Taman Nasiona Way Kambas ini berjumlah enam ekor yang merupakan satwa titipan Balai KSDA Yogyakarta yang direhabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta yang saat ini dikenal dengan nama Yayasan Konservasi Alam (YKAY) Yogyakarta selama periode tahun 2012 – 2020.
Keenam ekor buaya tersebut terdiri dari empat buaya jantan (Ciko dan Rambe (2012), Diki (2014) serta Gito (2020)) dan dua buaya betina Herbert (2014) dan Siri (2018)).
Lokasi release (pelepasliaran) buaya dilakukan di Sungai Way Kanan, Resort Way Kanan, SPTN Wilayah I Way Kanan, Taman Nasional Way Kambas. Proses pelepasliaran buaya muara dipimpin langsung oleh Dirjen KSDAE.
Turut hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari UPT Kementerian LHK (Balai KSDA Yogyakarta, Balai TN Way Kambas, Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan, dan Balai KSDA Bengkulu) seta mitra TN Way Kambas (Yayasan Badak Indonesia (YABI), Rhino Protection Unit (RPU) dan Komunitas Hutan Sumatera – Elephant Respond Unit (KHS-ERU)).
Pelaksanaan pelepasliaran ini melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Balai KSDA Yogyakarta, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
“Keterlibatan para pihak dalam upaya konservasi satwa yang salah satunya diwujudkan melalui program release ini merupakan bentuk kepedulian dan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah (KLHK) dengan mitra kerja Ditjen KSDAE.” ujar Wiratno.
Lebih lanjut Wiratno menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan pelepasliaran yang tetap dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 ini.
“Kegiatan release yang kita laksanakan ini berpedoman pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemik Covid-19. Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh Balai KSDA di Indonesia untuk segera melepasliarkan satwa liar yang saat ini masih berada di pusat-pusat rehabilitasi.” kata Wiratno.
Program pelepasliaran keenam buaya muara ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan montoring selama kurang lebih 14 hari yang dilakukan oleh staf TNWK. Selain itu juga dilakukan juga kegiatan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat sekitar mengenai nilai penting keberadaan buaya muara dalam ekosistem.
Hari ke dua kunjungan Dirjen KSDAE di Lampung ini, diagendakan kegiatan peninjauan ke lokasi SRS II dan Rumah Sakit Gajah serta Pusat Latihan Gajah (PLG) yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Balai Taman Nasional Way Kambas.