Bandarlampung (ANTARA) -
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan mengimbau penumpang kapal feri untuk mematuhi larangan mudik.
"Komitmen kami sebelumnya, ASDP menghentikan sementara layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan pribadi dan umum," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Pihaknya hanya membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, proses pemeriksaan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas yakni Polri dibantu oleh TNI.
Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan izin akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan.
Menurutnya, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, gugus tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.
"Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal feri pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," tambah Imelda.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan mengimbau penumpang kapal feri untuk mematuhi larangan mudik.
"Komitmen kami sebelumnya, ASDP menghentikan sementara layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan pribadi dan umum," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Pihaknya hanya membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Ia menjelaskan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, proses pemeriksaan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas yakni Polri dibantu oleh TNI.
Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan izin akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan.
Menurutnya, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, gugus tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.
"Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal feri pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi," tambah Imelda.