Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengungkap kronologis pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni J (22) warga Komplek Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yakni ibu dari tersangka J.
 
Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (6/5) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu tersangka M menjemput korban untuk datang ke TKP yakni rumah dari tersangka J.
 
Sesampainya di TKP, J mengajak korban berhubungan badan, namun ada perlawanan dari korban sehingga tersangka J mendorong korban ke dinding hingga korban tidak sadarkan diri.
 
"Setelah tidak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.
 
Tubuh korban juga ditusuk dan dibakar tersangka J.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
Kemudian, M menghubungi tersangka TS tak lain merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke TKP. Tersangka TS memasukkan mayat korban ke dalam kardus.

Kemudian, tersangka J memesan taksi online dengan rencana akan membuang jenazah ke daerah Lubuk Pakam. Namun, pada saat kardus tersebut akan diangkat ke dalam mobil, kardus sobek dan darah korban berceceran. Tersangka kemudian membatalkan taksi online tersebut.
 
Tersangka TS dan J kemudian mengganti skenario dengan mengintimidasi M untuk mengakui bahwa M melakukan pembunuhan sehingga M menuliskan pernyataan di atas kertas atau surat cinta dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.
 
Selanjutnya TS menghubungi ibu dari tersangka M dan memberitahukan bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan.
 
Selanjutnya ibu dari tersangka M yang ditemani oleh pamannya pergi ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
 
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, personel Tekab Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Percut Sei Tuan langsung ke TKP dan mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan juga saksi.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," jelasnya.
 
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.
 
 
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024