Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota Metro dan Satgas COVID-19 setempat melakukan sosialisasi penerapan aturan jaga jarak atau physical distancing kepada para pedagang di Pasar Kopindo.
"Untuk mewujudkan ini diminta kepada pelaku pasar dan warga dapat mematuhi aturan yang baru untuk menjaga Kota Metro dari COVID-19," kata Wakil Wali Kota Metro, Djohan, di Kota Metro, Sabtu.
Ia menyebutkan, pengaturan jarak tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan menjaga kenyamanan masyarakat saat transaksi jual beli di pasar.
"Kita juga harus bekerjasama dalam menyosialisasikan pentingnya mengunakan masker, jaga jarak dan menghindari dari kerumunan," katanya lagi.
Djohan menuturkan, terhitung mulai malam nanti akan dilakukan peralihan mobil bongkar muat barang, yang biasanya ada di ruas Jalan Imam Bojol menuju ke area parkir Pasar Cendrawasih.
"Peralihan ini kami tujukan untuk mengantisipasi kemacetan pada malam hari. Untuk bongkar muat barang akan ditetapkan waktu beroperasinya," paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menginstruksikan pasukan TNI dan Polri untuk menindak tegas pedagang yang mengabaikan imbauan jaga jarak tersebut.
"Untuk mewujudkan ini diminta kepada pelaku pasar dan warga dapat mematuhi aturan yang baru untuk menjaga Kota Metro dari COVID-19," kata Wakil Wali Kota Metro, Djohan, di Kota Metro, Sabtu.
Ia menyebutkan, pengaturan jarak tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan menjaga kenyamanan masyarakat saat transaksi jual beli di pasar.
"Kita juga harus bekerjasama dalam menyosialisasikan pentingnya mengunakan masker, jaga jarak dan menghindari dari kerumunan," katanya lagi.
Djohan menuturkan, terhitung mulai malam nanti akan dilakukan peralihan mobil bongkar muat barang, yang biasanya ada di ruas Jalan Imam Bojol menuju ke area parkir Pasar Cendrawasih.
"Peralihan ini kami tujukan untuk mengantisipasi kemacetan pada malam hari. Untuk bongkar muat barang akan ditetapkan waktu beroperasinya," paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menginstruksikan pasukan TNI dan Polri untuk menindak tegas pedagang yang mengabaikan imbauan jaga jarak tersebut.