Jakarta (ANTARA) - Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkap alasan artis sinetron Naufal Samudra (20) menggunakan narkoba agar mudah tidur.
Diketahui, Naufal Samudra menggunakan narkoba berbentuk ganja sintetis dalam cairan rokok elektrik atau "vape" yang dipesannya melalui toko daring.
"Waktu penggunaan masih kami dalami, namun alasan yang bersangkutan mengaku sulit tidur dan ini bisa membantu tersangka lebih rileks dan bisa tidur," ujar Ronaldo di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap lagi Artis Riza Shahab terkait narkoba
Ronaldo mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus untuk mencari penjual dari cairan rokok elektrik yang dimiliki Naufal.
Sementara, Kanit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan cairan rokok elektrik dari penjualan secara daring melalui aplikasi pemesanan instan.
Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800.000 melalui media sosial, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka.
"Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," katanya.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Artis di tengah pusaran penyalahgunaan narkoba
Diketahui, Naufal Samudra menggunakan narkoba berbentuk ganja sintetis dalam cairan rokok elektrik atau "vape" yang dipesannya melalui toko daring.
"Waktu penggunaan masih kami dalami, namun alasan yang bersangkutan mengaku sulit tidur dan ini bisa membantu tersangka lebih rileks dan bisa tidur," ujar Ronaldo di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap lagi Artis Riza Shahab terkait narkoba
Ronaldo mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan kasus untuk mencari penjual dari cairan rokok elektrik yang dimiliki Naufal.
Sementara, Kanit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka mendapatkan cairan rokok elektrik dari penjualan secara daring melalui aplikasi pemesanan instan.
Tersangka juga sudah melakukan pembelian sebanyak dua kali masing-masing 1 botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp800.000 melalui media sosial, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka.
"Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," katanya.
Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Artis di tengah pusaran penyalahgunaan narkoba