Roro Fitria dibebaskan dengan syarat
Kamis, 2 April 2020 17:31 WIB
Aktris Roro Fitria (tengah) menangis saat menjawab pertanyaan awak media disela skors sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). (Indrianto Eko Suwarso/hp.)
Jakarta (ANTARA) - Selebritas Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, Roro Fitria menjadi salah satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
Meski telah bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, Roro Fitria menjadi salah satu dari 30.000 narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas," ujar Asgar Sjafrie saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Revisi PP No 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
Meski telah bebas, Roro Fitria tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
72 peserta ikuti SKD Poltekpin 2026 di Lampung, Kemenkum tegaskan bebas biaya
29 September 2026 17:54 WIB
Pemkab Lampung Barat tegaskan komitmen untuk jaga lingkungan bebas sampah
14 February 2026 20:40 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Amag dan Dompet Dhuafa distribusikan bantuan paket sembako kepada penyintas gempa NTT
25 September 2026 13:23 WIB
Kabut asap menyelimuti, Dompet Dhuafa hadirkan Safe School di SMPN 9 Sampit
20 September 2026 7:09 WIB
SAR gabungan perluas area pencarian lima jurnalis hilang kontak di Selat Sunda
14 September 2026 13:08 WIB
Pertamina Kilang Plaju dan Dompet Dhuafa Sulsel salurkan 75.000 liter air bersih di Sigi
26 August 2026 19:57 WIB