Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, memperpanjang untuk meniadakan kunjungan keluarga warga binaan secara langsung ke lapas dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Sesuai Surat Edaran dari Sekjen bahwa untuk kunjungan sementara ditiadakan kami perpanjang sampai 21 April 2020," kata Kepala Lapas Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan kunjungan keluarga warga binaan ke Lapas Rajabasa digantikan dengan alat komunikasi jauh berupa video call yang telah disediakan.
Baca juga: Pengunjung di Lapas Banjarmasin gunakan "video call"
Baca juga: Lapas Rajabasa sementara tidak terima kunjungan keluarga narapidana untuk cegah COVID-19
Selama ini pula, alat tersebut tidak ada kendala untuk warga binaan yang akan melakukan video call bersama keluarganya.
"Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita tidak ingin itu terjadi. Tapi mungkin nanti bisa diperpanjang kembali, dan kami hanya menunggu saja berdasarkan surat rujukan dari Dirjen," kata dia.
"Sesuai Surat Edaran dari Sekjen bahwa untuk kunjungan sementara ditiadakan kami perpanjang sampai 21 April 2020," kata Kepala Lapas Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan kunjungan keluarga warga binaan ke Lapas Rajabasa digantikan dengan alat komunikasi jauh berupa video call yang telah disediakan.
Baca juga: Pengunjung di Lapas Banjarmasin gunakan "video call"
Baca juga: Lapas Rajabasa sementara tidak terima kunjungan keluarga narapidana untuk cegah COVID-19
Selama ini pula, alat tersebut tidak ada kendala untuk warga binaan yang akan melakukan video call bersama keluarganya.
"Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita tidak ingin itu terjadi. Tapi mungkin nanti bisa diperpanjang kembali, dan kami hanya menunggu saja berdasarkan surat rujukan dari Dirjen," kata dia.