Bandar Lampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan pengembalian biaya pembelian tiket 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan perjalanan selama masa daru rat penanggulangan Virus Corona baru (COVID-19), untuk mendukung instruksi pemerintah yang meminta masyarakat melakukan pembatasan sosial atau social distancing.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Minggu, menjelaskan bahwa pengembalian biaya tiket 100 persen merupakan bentuk dukungan untuk mengurangi potensi penularan COVID-19 di lingkungan transportasi. Kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket untuk perjalanan mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Tenggat waktu tersebut dipilih karena merujuk pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perpanjangan status sampai 29 Mei 2020. Selama masa itu, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.

"Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanan karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius," ujar Sapto.
Baca juga: PT KAI Divre IV larang penumpang suhu badan 38 derajat C lebih naik kereta api

Dengan pengembalian bea tiket 100 persen, diharapkan calon penumpang tidak ragu jika ingin membatalkan perjalanan. Uang yang dibayarkan untuk pembelian tiket akan dikembalikan utuh, tidak seperti pada pembatalan normal yang hanya diterima 75 persen dari bea tiket.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perseorangan atau pun rombongan. Calon penumpang bisa melakukan pembatalan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.

Adapun bagi calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi KAI Access, proses pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke stasiun.

Khusus untuk pembatakan tiket rombongan, calon penumpang harus melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening untuk pengembalian uang muka. 

Mereka juga harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI. Calon penumpang juga diminta menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

"Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan perubahan jadwal, diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90  hari dari perjalanan yang dibatalkan selama tempat duduk masih tersedia," katanya pula. 
Baca juga: Cegah corona makin meluas, KAI akan periksa suhu seluruh penumpang di semua stasiun

Bagi penumpang yang memilih berangkat bisa tetap melakukan perjalanan sesuai jadwal kereta. Selama masa mengatasi penyebaran Virus Corona baru, lanjut Sapto, pihaknya telah melakukan antisipasi, antara lain pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang. Selain itu, juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan gerbong kereta  serta penyediaan cairan antiseptik. 

Sementara itu, untuk mendukung social distancing dilakukan pembatasan jarak 1 meter antarcalon penumpang pada antrean untuk cetak tiket, loket pembatalan dan pembelian, pencetakan boarding serta tempat duduk di ruang tunggu stasiun.
Baca juga: PT KAI Divre IV berikan edukasi kepada penumpang tentang pencegahan virus corona

Pewarta : Ardiansyah
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024