Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota Metro menerapkan berkerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah setempat mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

"Untuk mengurangi resiko Covid 19 di instansi pemerintah, maka kami menerapkan pembatasan sosial melalui bekerja dirumah bagi ASN," kata Wali Kota Metro, Achmad Pairin, Selasa. 

Dikatakannya, l untuk ASN yang berada di pelayanan publik seperti rumah sakit, Disdukcapil, pemadam kebakaran, Sat Pol-PP, puskesmas, pendapatan pajak dan keuangan, pelayanan kebersihan tetap melakukan pelayanan seperti biasa. 

"Untuk instansi lainnya agar menugaskan dua pejabat struktural di OPD masing-masing," katanya. 

Menurut Pairin, ASN yang berada di rumah tidak diperkenakan keluar rumah tanpa izin dari kepala satuan kerjanya dan tetap mengaktifkan alat komunikasi seperti ponsel. 

"Bagi ASN yang handphone nya tidak aktif dianggap tidak masuk," ucapnya. 

Ia menghimbau kepada seluruh ASN dapat waspada lindungi keluarganya dan pribadi mengingat penyebaran Covid-19 ini sangat mudah. 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024