Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hari Setiyono mengatakan Kejagung pada bidang pengawasan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Ya, sesuai informasi dari inspektur di pengawasan yang membawahi daerah Lampung terkonfirmasi bahwa proses pemeriksaan pengawasan sedang berjalan," katanya, di Bandarlampung, Kamis.
Dia meminta untuk proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut agar menunggu hasilnya, karena saat ini yang bersangkutan masih ditangani bidang pengawasan.
"Saya kira kalau masih ditangani Pengawasan Kejagung berarti masih dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya," kata dia lagi.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan jajarannya yang diduga telah menerima suap fee proyek dalam perkara di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Yang bersangkutan juga sudah dimintai klarifikasi secara internal. Namun untuk selanjutnya pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejagung RI.
"Sudah ditangani Jamwas, bukan kewenangan kami lagi, nanti diinformasikan kembali hasilnya," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Hafidz sebelumnya telah disebut-sebut dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Hafidz disebut-sebut turut menerima suap fee proyek di Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Hal itu dikatakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri.
"Ya, sesuai informasi dari inspektur di pengawasan yang membawahi daerah Lampung terkonfirmasi bahwa proses pemeriksaan pengawasan sedang berjalan," katanya, di Bandarlampung, Kamis.
Dia meminta untuk proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut agar menunggu hasilnya, karena saat ini yang bersangkutan masih ditangani bidang pengawasan.
"Saya kira kalau masih ditangani Pengawasan Kejagung berarti masih dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya," kata dia lagi.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan jajarannya yang diduga telah menerima suap fee proyek dalam perkara di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara masih ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Yang bersangkutan juga sudah dimintai klarifikasi secara internal. Namun untuk selanjutnya pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejagung RI.
"Sudah ditangani Jamwas, bukan kewenangan kami lagi, nanti diinformasikan kembali hasilnya," kata dia.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Utara Hafidz sebelumnya telah disebut-sebut dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Hafidz disebut-sebut turut menerima suap fee proyek di Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Hal itu dikatakan oleh Kadis Perdagangan Lampung Utara nonaktif, Wan Hendri.