Bandarlampung (ANTARA) - Dua sipir rumah tahanan negara (Rutan) Way Hui ditangkap Polda Lampung ditangkap di sebuah rumah bersama satu orang lainnya terkait penyalahugunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, di Bandarlampung, Jumat.

Sedangkan, satu pelaku lainnya, And alias Dogol (41), berprofesi sebagai agen penumpang angkutan Terminal Rajabasa, yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan,  penggerebekan ketiga orang tersebut, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah And alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) lengkap di rumah tersebut," jelasnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa enam plastik klip isi sabu-sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu-sabu, satu bendel plastik, satu set alat hisap.

"Menurut pengakuan salah satu pengguna, barang yang mereka pakai didapat dari Habibi di Rutan Way Hui," jelasnya.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024