Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) membekuk empat orang tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) di tempat wisata Pantai Tanjungpinggir Kota Batam.
"Empat orang pelaku pungli inisial OW, RI, SF dan MM dibekuk oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Rabu (1/1)," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis.
Baca juga: 1,9 juta wisman kunjungi Batam sepanjang 2019
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pemuda yang meminta uang kepada pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai Tanjungpinggir.
Setiap orang dikenakan Rp20.000 untuk menikmati wisata di sana. Namun, tidak diberikan tiket masuk.
"Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir," kata dia.
Aparat menyamar sebagai masyarakat biasa yang ingin berlibur di Tanjungpinggir. Dalam penyamaran itu, aparat membuktikan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam targetkan dua juta kunjungan wisman tahun 2020
Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Ia menjelaskan, pelaku OW berperan sebagai koordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.
Kemudian SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai petugas parkir.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu yaitu dua tas warna coklat dan hitam serta uang Rp3.840.000.
"Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam susun cerita di balik setiap ikon kota daya tarik wisatawan
"Empat orang pelaku pungli inisial OW, RI, SF dan MM dibekuk oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Rabu (1/1)," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis.
Baca juga: 1,9 juta wisman kunjungi Batam sepanjang 2019
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pemuda yang meminta uang kepada pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai Tanjungpinggir.
Setiap orang dikenakan Rp20.000 untuk menikmati wisata di sana. Namun, tidak diberikan tiket masuk.
"Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir," kata dia.
Aparat menyamar sebagai masyarakat biasa yang ingin berlibur di Tanjungpinggir. Dalam penyamaran itu, aparat membuktikan laporan yang diterima dari masyarakat.
"Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam targetkan dua juta kunjungan wisman tahun 2020
Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Ia menjelaskan, pelaku OW berperan sebagai koordinator lapangan dan RI berperan sebagai penjaga pintu masuk yang bertugas meminta retribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.
Kemudian SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta retribusi biaya masuk ke pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai petugas parkir.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu yaitu dua tas warna coklat dan hitam serta uang Rp3.840.000.
"Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam susun cerita di balik setiap ikon kota daya tarik wisatawan