Jakarta (ANTARA) - Endah Kartika Prajawati, istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, terkait penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni AIM, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Lampung Utara
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Baca juga: KPK geledah rumah pribadi Bupati Lampung Utara
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Utara Rp2,36 miliar ?
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni AIM, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Lampung Utara
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Baca juga: KPK geledah rumah pribadi Bupati Lampung Utara
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Utara Rp2,36 miliar ?
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.