Metro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau, pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Metro tahun 2020 mendatang.
"Pendaftaran pemantau pilwako itu dimulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2020 mendatang," kata Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, di Metro, Senin.
Baca juga: Ampian Bustami mendaftar bakal calon Wali Kota Metro dari Golkar
Sedangkan, untuk pendaftaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat dimulai pada tanggal yang sama dan berakhir tanggal 23 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, syarat umum untuk lembaga pemantau dan jajak pendapat yaitu harus independen, mempunyai sumber pendanaan yang jelas, serta harus mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau kabupaten atau kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
"Ini persyaratan yang paling penting, yaitu harus independen, sumber dana jelas, terdaftar dan terakreditasi oleh KPU provinsi atau kota," ujarnya pula.
Baca juga: Anna mendaftar sebagai calon wali kota di PDIP Metro Lampung
Dia menambahkan, kedua lembaga tersebut bisa langsung mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Metro.
"Persyaratannya banyak, seperti harus mengisi formulir pendaftaran, profil lembaga itu, dan lainnya. Itu sudah kami umumkan lewat media sosial dan website KPU Kota Metro," katanya pula.
"Pendaftaran pemantau pilwako itu dimulai tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 16 September 2020 mendatang," kata Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama, di Metro, Senin.
Baca juga: Ampian Bustami mendaftar bakal calon Wali Kota Metro dari Golkar
Sedangkan, untuk pendaftaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat dimulai pada tanggal yang sama dan berakhir tanggal 23 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, syarat umum untuk lembaga pemantau dan jajak pendapat yaitu harus independen, mempunyai sumber pendanaan yang jelas, serta harus mendapatkan akreditasi dari KPU, KPU provinsi atau kabupaten atau kota sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
"Ini persyaratan yang paling penting, yaitu harus independen, sumber dana jelas, terdaftar dan terakreditasi oleh KPU provinsi atau kota," ujarnya pula.
Baca juga: Anna mendaftar sebagai calon wali kota di PDIP Metro Lampung
Dia menambahkan, kedua lembaga tersebut bisa langsung mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Metro.
"Persyaratannya banyak, seperti harus mengisi formulir pendaftaran, profil lembaga itu, dan lainnya. Itu sudah kami umumkan lewat media sosial dan website KPU Kota Metro," katanya pula.