Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panjang, Bandarlampung menangkap dua orang tersangka karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Dua orang tersangka berinisial SA (30) dan IN (19) itu kami tangkap di Jalan Yos Sudarso, Panjang pada Senin malam," kata Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan dua orang tersangka itu merupakan warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Penangkapan itu berawal saat anggota Reskrim sedang melakukan patroli malam di wilayah setempat.

Saat ditemui petugas kedua orang tersangka berperilaku mencurigakan sehingga petugas memeriksa para tersangka yang sedang berada di pinggir jalan.

"Mereka sempat melarikan diri sambil membuang satu bungkus rokok, beruntung petugas berhasil menangkapnya," kata dia.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus roko. Selain itu polisi juga mengamankan barang milik tersangka berupa dua unit handpone jenis nokia dan strawberry.

"Kini para tersangka tengah kami dalami untuk mengetahui asal barang haram itu," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024