Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara
Senin, 11 November 2019 18:56 WIB
Pelawak Empat Sekawan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu (SKP). (Foto: Kutnadi)
Brebes (ANTARA) - Komedian atau pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), Senin.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Pelawak Qomar jalani sidang kasus pemalsuan ijazah
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar.
Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir."
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga: Pelawak Qomar jalani sidang kasus pemalsuan ijazah
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar.
Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir."
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK penjarakan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung di Lapas Sukamiskin
24 September 2021 11:35 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB