Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk Bupati non-aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait tindak pidana korupsi dugaan suap di dua dinas di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
"Hari ini ada enam saksi yang kita periksa untuk Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap di Dinas PUPR dan Perdagangan," kata Jubir KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Kamis.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Kota Bandarlampung, dan semua saksi yang diminta hadir semuanya memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Saksi yang kita panggil ada unsur ASN Lampung Utara dan juga swasta," kata dia
Baca juga: KPK sita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah dinas Bupati Lampung Utara
Menurut dia, pemanggilan saksi tersebut untuk mengonfirmasikan pengetahuan mereka terkait pengadaan proyek di satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Utara.
"Saksi ini kita panggil untuk mengetahui dan mongonfirmasi proyek apa saja yang dikerjakan oleh SKPD dan Swasta setempat selama Bupati Non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjabat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10).
Kemudian, pada tanggal (8/10) lembaga antirasuah ini resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung .
Baca juga: Tujuh orang terjaring OTT KPK di Lampung Utara