KPK : OTT tidak disukai para pejabat korup
Rabu, 16 Oktober 2019 14:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak disukai oleh para pejabat korup.
"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi apakah KPK masih bisa melakukan OTT jika UU KPK hasil revisi diberlakukan.
KPK, kata dia, saat ini berupaya bekerja sebaik-baiknya sesuai amanat dari publik melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," ungkap Febri.
Baca juga: KPK: Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Ia mencontohkan bahwa penyadapan sudah dibatasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi pada tahap penuntutan.
"Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," tuturnya.
Selain itu, kata dia, sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisasi para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah.
"KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," ujar dia.
Baca juga: Ekonom justru khawatirkan revisi UU KPK yang hambat investasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak disukai oleh para pejabat korup.
"OTT ini memang tidak disukai oleh para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka dan proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi apakah KPK masih bisa melakukan OTT jika UU KPK hasil revisi diberlakukan.
KPK, kata dia, saat ini berupaya bekerja sebaik-baiknya sesuai amanat dari publik melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," ungkap Febri.
Baca juga: KPK: Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
Ia mencontohkan bahwa penyadapan sudah dibatasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi pada tahap penuntutan.
"Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," tuturnya.
Selain itu, kata dia, sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisasi para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah.
"KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," ujar dia.
Baca juga: Ekonom justru khawatirkan revisi UU KPK yang hambat investasi
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita uang miliaran rupiah dan tiga kg emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai
05 February 2026 6:01 WIB
Kejagung selidiki dugaan korupsi penerbitan HGU perusahaan gula di tanah Kemhan
22 January 2026 13:33 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa, Indosat dan Tokopedia hadirkan sumur bor bagi penyintas banjir di Aceh
14 February 2026 9:55 WIB
Seratusan ikan keramat di Cigugur mati, Pemkab Kuningan selidiki penyebabnya
02 February 2026 16:07 WIB
Pewarta foto ANTARA rilis buku "Orang -Orang Bermata biru dari Minangkabau"
01 February 2026 11:46 WIB