Jakarta (ANTARA) - Pegiat dan aktivis Dandhy Dwi Laksono ditangkap anggota Polda Metro Jaya diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Erasmus menjelaskan, petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," katanya.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," ujarnya.
Polisi tangkap aktivis Dandhy Dwi Laksono
Jumat, 27 September 2019 3:20 WIB
Dandhy Dwi Laksono. (ANTARA /Reno Esnir/Dok)
Pewarta : Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB