Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengeksekusi terpidana Reza Pahlevi (46), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung atas perkara korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

"Terpidana kita eksekusi pada pukul 11.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, sebelum dieksekusi ke Lapas Bandarlampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan. 
 
"Sudah kita periksa ke dokter nanti diperiksa lagi di Lapas. Kalau tidak keberatan ya diterima," kata dia.

Kasi Registrasi Lapas Bandarlampung, Mukhlisin Fardi mengatakan pihaknya telah menerima terpidana yang diantarkan oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB.

"Terpidana sudah kita terima dalam keadaan sehat tampak luar," katanya.

Dia menambahkan dalam catatan rekomendasi yang diterima bahwa terpidana telah menjalani perawatan oleh dokter luar. Namun pihaknya akan kembali mempelajari surat rekomendasi tersebut bersama dokter di Lapas.

"Kia akan pelajari dengan dokter kita. Saat ini terpidana masih dalam masa pengenalan lingkungan," katanya lagi. 

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024