Metro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sudah mengumumkan kepada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dari jalur independen untuk segera mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
"Tahapannya sudah mulai. Kemarin sudah kita umumkan untuk masyarakat Kota Metro yang ingin maju Pilwalkot melalui jalur perseorangan untuk segera mengumpulkan dukungan. Jadi nanti ketika saatnya pendaftaran bisa dibarengkan dengan calon dari parpol atau gabungan parpol," kata Ketua KPU Kota Metro, Sukatno dikantornya, Kamis.
Ia menjelaskan, untuk syarat jumlah dukungan yakni sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Metro. Artinya, calon perseorangan harus memiliki dukungan masyarakat dari tiga kecamatan karena Kota Metro memiliki lima kecamatan.
Dikatakanya, format dukungan masyarakat tersebut harus sesusai dengan aturan KPU yakni dengan melampirkan surat pernyataan dukungan dari masyarakat dan fotokopi e-KTP.
"Kalau tidak sesuai dengan format itu ya tidak diterima. Jadi harus sesuai," katanya.
Setelah terkumpul, lanjut Sukatno, calon indepen dapat mengumpulkan syarat dukungan ke KPU pada tanggal 11 Desember 2019 sampai tanggal 5 Maret 2020.
"Nantikan setelah itu sama KPU akan diverifikasi baik itu verifikasi administrasi maupun faktual. Kalau sudah selesai dan sesuai dengan kuota yang ada di peraturan KPU pasangan calon indepen sudah bisa mendaftarkan diri," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk syarat jumlah minimal calon perseorangan akan ditentukan pada tanggal 25 November sampai tanggal 8 Desember 2019.
"Tahapannya sudah mulai. Kemarin sudah kita umumkan untuk masyarakat Kota Metro yang ingin maju Pilwalkot melalui jalur perseorangan untuk segera mengumpulkan dukungan. Jadi nanti ketika saatnya pendaftaran bisa dibarengkan dengan calon dari parpol atau gabungan parpol," kata Ketua KPU Kota Metro, Sukatno dikantornya, Kamis.
Ia menjelaskan, untuk syarat jumlah dukungan yakni sebanyak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Metro. Artinya, calon perseorangan harus memiliki dukungan masyarakat dari tiga kecamatan karena Kota Metro memiliki lima kecamatan.
Dikatakanya, format dukungan masyarakat tersebut harus sesusai dengan aturan KPU yakni dengan melampirkan surat pernyataan dukungan dari masyarakat dan fotokopi e-KTP.
"Kalau tidak sesuai dengan format itu ya tidak diterima. Jadi harus sesuai," katanya.
Setelah terkumpul, lanjut Sukatno, calon indepen dapat mengumpulkan syarat dukungan ke KPU pada tanggal 11 Desember 2019 sampai tanggal 5 Maret 2020.
"Nantikan setelah itu sama KPU akan diverifikasi baik itu verifikasi administrasi maupun faktual. Kalau sudah selesai dan sesuai dengan kuota yang ada di peraturan KPU pasangan calon indepen sudah bisa mendaftarkan diri," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk syarat jumlah minimal calon perseorangan akan ditentukan pada tanggal 25 November sampai tanggal 8 Desember 2019.