Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar mengefisienkan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 mendatang.

"Kami minta mereka melakukan efisiensi satuan harga agar pertanggungjawabannya atau akuntabilitasnya terlihat jelas," kata Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandarlampung, Senin (9/9).

Menurut dia, terkait honor PPK dan KPPS harus ada ketentuan atau landasan hukumnya, seperti keputusan KPU RI, keputusan Menteri Keuangan atau Kemendagri yang harus jadi pedoman.

Dia mengatakan anggaran yang diajukan oleh KPU Bandarlampung dalam draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemkot Bandarlampung sebesar Rp46 miliar.

"Anggaran yang diajukan oleh mereka, kami minta revisi, dan kegiatan yang prioritasnya nomor 2 atau 3 ini yang perlu dikurangi. Jadi pemberian honor petugas Rp1 juta itu harus ada dasar hukum bukan berdasarkan keinginan kita, hal itu yang kami tekankan. Untuk perbaikannya ditunggu secepatnya mudah-mudahan tanggal 12 September 2019 sudah final," kata dia lagi.

Mengacu ketentuan Permendagri, lanjut dia, NPHD yang sudah ditandatangani akan dicairkan dalam waktu 14 hari. Namun, untuk pencairan anggaran yang paling pokok yakni untuk dana pilkada itu akan diberikan pada Januari 2020.

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Dedi Triadi mengatakan, NPHD yang diberikan kepada Pemkot Bandarlampung semuanya sudah sesuai dengan regulasi dari Permenkeu dan Peraturan KPU Nomor 60 dan juga Permendagri terkait pemberian honor kepada petugas.

"Kami akan bahas lagi masalah ini secara internal dan kami akan mencoba merasionalkan dan mengefisienkan beberapa kegiatan karena alokasi yang diusulkan dengan ketersediaan anggaran pemda yang belum ketemu," kata dia pula.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024