Metro (ANTARA) - Sebanyak 1.192 warga kurang mampu di Kota Metro, Provinsi Lampung dipastikan batal menerima bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat karena tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).
"Dari pemerintah pusat dibekukan, sehingga mereka tidak dapat menerima bantuan BPJS PBI itu," kata Kepala Dinas Sosial Metro, Suwandi, Rabu.
Suwandi mengatakan, sebelumnya 1.192 warga tersebut diusulkan untuk mendapat bantuan BPJS PBI dari pemerintah pusat, namun karena tidak masuk dalam BDT, warga tersebut dibekukan.
"Pembekuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019," katanya pula.
Karena itu, Dinas Sosial mengalihkan pembiayaan bantuan BPJS PBI tersebut ke APBD Kota Metro, agar masyarakat dimaksud masih mendapat bantuan.
Ia menambahkan, kuota BPJS PBI Kota Metro kurang lebih sebanyak 21 ribu orang dan baru terpakai kurang lebih 16 ribu.
"Jadi mudah-mudahan masih bisa diakomodir melalui APBD. Jadi masyarakat masih bisa menerima bantuan ini," katanya lagi.
"Dari pemerintah pusat dibekukan, sehingga mereka tidak dapat menerima bantuan BPJS PBI itu," kata Kepala Dinas Sosial Metro, Suwandi, Rabu.
Suwandi mengatakan, sebelumnya 1.192 warga tersebut diusulkan untuk mendapat bantuan BPJS PBI dari pemerintah pusat, namun karena tidak masuk dalam BDT, warga tersebut dibekukan.
"Pembekuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019," katanya pula.
Karena itu, Dinas Sosial mengalihkan pembiayaan bantuan BPJS PBI tersebut ke APBD Kota Metro, agar masyarakat dimaksud masih mendapat bantuan.
Ia menambahkan, kuota BPJS PBI Kota Metro kurang lebih sebanyak 21 ribu orang dan baru terpakai kurang lebih 16 ribu.
"Jadi mudah-mudahan masih bisa diakomodir melalui APBD. Jadi masyarakat masih bisa menerima bantuan ini," katanya lagi.