Metro (ANTARA) - Pengadilan Negeri Metro, Provinsi Lampung menggelar sidang kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial SS (16) yang dilakukan ayah tirinya DY (44), di  Metro, Selasa. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor ini berlangsung tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Yusnawati. 

Paman korban, ditemui di Gedung PN Metro meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, sebab menurutnya perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi. 

"Kalau ada dihukum pancung saja, karena perbuatannya sangat tidak manusiawi dan merugikan," katanya pula. 

Dedi mengatakan, sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pelapor yakni sepupunya yang juga menjadi tempat bercerita korban tentang pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut. 

Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini berlangsung sejak November 2018, tetapi baru ketahuan pada Mei 2019 lantaran korban belum menceritakan kejadian tersebut. 

"Jadi awal mula kejadian itu kondisi rumah tengah sepi karena ibu korban yang merupakan adik saya, sedang keluar kota. Korban yang tengah tidur diseret oleh terdakwa dan diperkosa di kamar terdakwa," katanya lagi.

Ia menjelaskan, terbongkarnya pencabulan ini, karena sepupunya yang menjadi saksi melihat perilaku korban SS yang selalu terlihat murung. 

"Perilaku SS ini membuat sepupu saya curiga dan membawa korban ke seorang ustaz. Kemudian ustaz itu meminta agar dia mencari tahu penyebab korban terlihat murung," katanya pula. 

Setelah didekati cukup lama, ujar dia, akhirnya SS mau menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya tersebut. 

"Mendengar cerita korban, dia langsung melaporkan ke keluarga besar. Ibu korban yang merupakan adik kandung saya langsung membikin laporan ke Polres Metro," katanya lagi. 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024