Bandarlampung (ANTARA) -
"Terdakwa Khamami kami tuntut dengan kurungan penjara selama delapan tahun, sedangkan Taufik enam tahun," kata JPU Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan, terdakwa Khamami dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Taufik yang merupakan rekanannya, dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Kedua terdakwa yang terjerat perkara suap fee proyek itu disebut melanggar pasal 12A UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Hal yang memberatkan Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.
Selain itu, Khamami juga sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.
"Namun Khamami justru ikut melakukan dan terlibat," kata dia lagi.
Dalam agenda putusan itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Khamami dengan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa dipenjara selama dua tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman tambahan juga kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Mesuji nonaktif Khamami dengan kurungan penjara selama delapan tahun.
Dia melanjutkan, terdakwa Khamami dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Taufik yang merupakan rekanannya, dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Kedua terdakwa yang terjerat perkara suap fee proyek itu disebut melanggar pasal 12A UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Hal yang memberatkan Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.
Selain itu, Khamami juga sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.
"Namun Khamami justru ikut melakukan dan terlibat," kata dia lagi.
Dalam agenda putusan itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Khamami dengan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa dipenjara selama dua tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman tambahan juga kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara," katanya.