Metro (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mengusulkan 349 warga binaan untuk mendapat remisi kemerdekaan bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi yang kita usulkan untuk remisi umum (RU) I kriminal 306 orang, RU I narkoba 41 orang, dan yang mendapat RU II atau bebas saat itu juga dua orang," kata Kalapas Metro, Ismono, di Metro, Rabu.
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa penahanan narapidana paling banyak yakni enam bulan yang berjumlah delapan orang yang berasal dari narapidana kriminal.
Menurut dia, untuk narapidana teroris tidak diusulkan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI karena masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Narapidana terorisme ini memang sengaja tidak kita usulkan karena belum mengakui NKRI dan tidak mau mengungkap kasusnya," katanya lagi.
Ismono menjelaskan, narapidana korupsi di Lapas Kelas II A Kota Metro yang berjumlah satu orang juga tidak diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider.
Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa hukuman.
"Mudah-mudah di setujui semua. Kalau tahun kemarin yang kita usulkan di setujui semua. Karena memang sudah memenuhi persyaratan," tambahnya.
"Jadi yang kita usulkan untuk remisi umum (RU) I kriminal 306 orang, RU I narkoba 41 orang, dan yang mendapat RU II atau bebas saat itu juga dua orang," kata Kalapas Metro, Ismono, di Metro, Rabu.
Menurutnya, remisi atau pengurangan masa penahanan narapidana paling banyak yakni enam bulan yang berjumlah delapan orang yang berasal dari narapidana kriminal.
Menurut dia, untuk narapidana teroris tidak diusulkan mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI karena masih belum mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Narapidana terorisme ini memang sengaja tidak kita usulkan karena belum mengakui NKRI dan tidak mau mengungkap kasusnya," katanya lagi.
Ismono menjelaskan, narapidana korupsi di Lapas Kelas II A Kota Metro yang berjumlah satu orang juga tidak diusulkan mendapat remisi karena sudah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani hukuman subsider.
Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa hukuman.
"Mudah-mudah di setujui semua. Kalau tahun kemarin yang kita usulkan di setujui semua. Karena memang sudah memenuhi persyaratan," tambahnya.