Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ratna Lasmini (39), seorang dukun palsu pengganda uang yang beroperasi di Katibung, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Tersangka kami tangkap bersama dua rekannya berinisial SP (38) dan M (56). Ketiganya kami tangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Katibung," kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes M Barly, di Bandarlampung, Kamis.

Barly mengatakan, tiga tersangka itu ditangkap pada Rabu (7/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka ditangkap setelah adanya lima korban yang melapor terkait penipuan uang dengan jumlah sebesar Rp1,7 miliar.


Ketiga pelaku itu, juga telah melakukan penipuan dengan modus ganda uang selama tiga tahun.

"Dari laporan itu, kami kembangkan dan kami berhasil menangkap para pelaku," kata dia lagi.

Hasil pemeriksaan, tiga tersangka itu ternyata telah melakukan penipuan dengan jumlah korban sebanyak 42 orang. Selain modus menggandakan uang, para pelaku juga mendirikan sebuah padepokan dan mencari korban untuk direkrut.


Setelah merekrut para korban, kemudian para pelaku melakukan kegiatan ritual dengan diimingi jika melakukan ritual maka akan bertambah uang yang telah diserahkan kepada para pelaku.

"Para korban mereka ini bermacam-macam mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat. Atas perbuatan ketiganya, kami mengenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," kata dia pula.

Pewarta : Edy Supriyadi/Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024