Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"ESA ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan SS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Soetikno yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 WIB.

"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Selanjutnya, Emirsyah keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah pun memilih irit bicara.

"Silakan tanya ke Pak Luhut (Luhut Pangaribuan/pengacara Emirsyah)," kata Emirsyah.

Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.


 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024